A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Pengertian hukum menurut para ahli :
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi
bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa
atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
B.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
C.
Pengertian Negara
Negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
D.
Sifat Negara
1.sifat
memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
.
2.sifat
monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3.sifat
mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
E.
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
F.
Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan : sistem penyelenggaraan negara.
Pemerintah : para
penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan,
mis : presiden dan kabinetnya,
gubernur, bupati, dsb
G.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. (Purwadarminta)
H.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal
27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”.
Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
Pasal
28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal
28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif
Pasal
28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal
28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat
Pasal
28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal
28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal
28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna
mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal
28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal
28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketetiban umum.
Pasal
29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya
masing-masing.”
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara)
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan
diatur dengan undang-undang.)
Pasal
31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia)
Pasal
32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai Budayanya)
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional )
Pasal
33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Pasal
34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar